Pemkab OKU Timur
Pemkab OKU Timur menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 7/2009 tentang Izin Alih Fungsi Lahan Persawahan. Pembuatan perda ini merupakan salah satu bukti komitmen Pemkab OKU Timur untuk tetap menjadikan kabupaten ini sebagai daerah agraris.
Bupati OKU Timur H Herman Deru menegaskan, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten OKU Timur, mulai eksekutif, legislatif, hingga seluruh kelompok tani, bertekad tetap menjadikan daerah ini sebagai kawasan berlabel lumbung pangan. “Jangan sembarangan melakukan alih fungsi lahan karena sudah ada perdanya,”kata Deru seraya menambahkan,sebagai lumbung pangan, OKU Timur juga akan terus melakukan perluasan areal persawahan.
Bahkan, ke depan akan dicetak sekitar 20.000 hektare sawah baru. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura OKU Timur Tubagus Sunarseno menambahkan, sesuai Undangundang No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah diatur mengenai alih fungsi lahan pertanian ini.
Dalam UU itu disebutkan, bagi mereka yang hendak melakukan alih fungsi lahansawah irigasi teknis seluas 1 hektare, harus menggantinya dengan lahan yang baru seluas 3 hektare. Jika sawah tadah hujan, 1 hektare harus diganti dengan 2 hektare. Demikian catatan online Centil yang berjudul Pemkab OKU Timur.
